Saksi Ahli Sebut Perkara Buol Sebagai Bentuk Pemerasan
Sidang ini menghadirkan tiga orang saksi ahli, yakni pakar hukum pidana Universitas Sumatera Utara, Prof Syafruddin Kalo; guru besar emeritus Pascasarjana Universitas Indonesia, Prof Benyamin Husein; dan ahli psikologi Universitas Pancasila, Silverius Yoseph Soeharso.
Profesor Syafrudin Kalo dalam keterangannya mengatakan kasus Buol bisa dikategorikan sebagai kasus pemerasan. Hal ini disebabkan karena terdapat orang yang dimintai uang sebagai korban pemerasan.
“Kalau orang itu dimintai, maka bisa disebut korban,” kata Syafrudin di depan majelis hakim yang diketuai oleh Guzrizal SH di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/10/2012) petang.
Menurut Syarifuddin, pemberian uang kepada seorang bupati itu bisa dimungkinkan sebagai pemerasan, dikarenakan ada dua sebab yakni adanya tekanan fisik dan adanya tekanan psikologis. “Itu harus dilihat situasi di lapangan, dan ini memang butuh pembuktian, harus dilihat cara memberinya bagaimana,” katanya.
Sedangkan, Pakar Psikologi Universitas Pancasila, Silverius Yoseph Soeharso membedah sisi psikologis mengapa seseorang melakukan sesuatu dan tidak melakukan sesuatu. “Perbuatan seseorang itu kombinasi antara kepribadian dengan rangsangan dari lingkungan,” jelasnya.
Sesuai dengan terori psikologi, lanjutnya, dalam kondisi tertekan secara psikologis bisa saja seseorang itu mengakomodir (permintaan) itu, dan bisa saja seseorang itu menghindar atau bahkan balik melawan pihak yang menekan, tergantung dari kepribadian masing-masing.
Silverius juga menjelaskan bahwa dalam kacamata psikologis, Bupati adalah bentuk kekuasaan legal. Faktor itu bisa memberikan tekanan kepada seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Di tempat yang sama Guru Besar Emeritus Pascasarjana UI Benyamin Husein menerangkan, otonomi daerah telah memberikan kewenangan kepala daerah yang sangat besar. Tapi, kewenangan itu ada batasannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32/2004 Tentang Pemerintah Daerah.
“Intinya pejabat daerah dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. Namun, seorang bupati meminta uang itu bisa dikategorikan perbuatan sewenang-wenang,” ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar